Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling Apel Perdana Pasca Lebaran, Anwar Sadat Minta ASN Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar Tinjau Pos PAM Lebaran, Bupati Anwar Sadat Pastikan Kesiapan Arus Balik

Home / Tanjabbar

Senin, 6 Juni 2022 - 14:38 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WN Malaysia, Overstay Sejak 2020

TANJABBAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendeportasi seorang warga Negara Malaysia berinisial HA, Sabtu (4/6/22).

WN laki-laki berusia 27 tahun, didapati petugas overstay selama lebih dari 2 tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Petugas mendeportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstaynya lebih dari dua tahun .

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Kedua, Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

” Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Edy.

Menurutnya, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

” Akibat kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke negaranya. saudara HA pun tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.” Ungkapnya.

Baca Juga :  4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

Edy menyebutkan, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

” Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Karhutla

Cegah Karhutla, Polres Bersama Pemkab Tanjabbar Susun Mitigasi

Infrastruktur

Kecewa Pembangunan Oprit Jembatan Sugeng, Anwar Sadat Lapor Gubernur

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk di Kawasan Pasar Parit I Kuala Tungkal

Tanjabbar

Pemkab Tanjabbar Gelar Apel Rencana Aksi Siaga Bencana La Nina

Peristiwa

Bupati Anwar Sadat, Turun ke Lokasi Kebakaran Pasar Teluk Nilau

Politik

Fraksi Nasdem Berkarya Sepakat Raperda Anggaran Tahun 2023.

Politik

Kadernya Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua DPD II Golkar Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus