Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Kegiatan Lomba Senam Anak Sehat Indonesia Hebat Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok Paripurna DPRD Tanjab Barat, Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Serta Pendapat Akhir BupatiĀ  Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025

Home / Kriminal

Selasa, 17 November 2020 - 19:08 WIB

Polres Tanjabbar Buru 3 DPO, Satu Diantaranya Pemilik Mesin Judi Jackpot

Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK. [FOTO : JambiNET/HR]

Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK. [FOTO : JambiNET/HR]

TANJAB BARAT – Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat terus melakukan upaya penangkapan terhadap 3 orang yang dinyatakan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK di rung kerjanya, Selasa (17/11/20).

Ketiga orang tersebut kata Kasat merupakan buron dengan 3 kasus kriminal yang berbeda-beda.

“Jadi yang masih menjadi PR kita saat ini ada 3 orang yang DPO. Satu itu perkara pemerkosaan, kemudian perjudian Jackpot, sama pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kasat.

Untuk DPO kasus pemerkosaan, informasi yang diterima oleh pihaknya bahwa tersangka kabur ke luar Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

“Sekarang masih kita koordinasikan ke pihak kepolisian di wilayah yang kita dapat info terakhir kaburnya ke sana. Jadi masih tetap kita cari dan kita pantau perkembangannya,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui jika Tim Petir Polres Tanjabbar melakukan penangkapan terhadap 4 dari 5 tersangka pelaku pemerkosaan. Kejadian rudapaksa di informasikan terjadi di tempat Wisata Bukit Batu Suban, Kecamatan Batang Asam, pada Minggu (05/07/20) lalu.

Untuk kasus judi Jackpod, pihak Satreskrim berhasil mengamankan 4 dari 5 tersangka. Satu orang yang belum ditangkap dinyatakan DPO dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Seorang Ayah Di Tanjabbar Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

“Hasil dari keterangan pelaku yang kita amankan itu yang DPO merupakan pemilik dari tempat dan sebagai penyedia alat judi jackpot itu. Masih kita buru itu,” ujarnya.

Sementara untuk satu DPO dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikabarkan juga berada di luar Provinsi Jambi. Adapun tersangka diketahui melarikan diri dengan menggunakan speadboat yang sebelumnya telah di persiapkan saat melakukan aksi kejahatan.

“Ini yang kita agak sulit juga. Informasi terakhir itu di luar Jambi, tapi yang pasi kita tetap cari juga,” pungkasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang Ayah Di Tanjabbar Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Kriminal

Kasusnya di Limpahkan ke Kejari Tanjabbar, Budi Azwar di Kawal Resmob Polda Jambi

Kriminal

Pelaku Sodomi di Tanjabbar, Ternyata Seorang LGBT.

Kriminal

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

Kriminal

Tragedi Berdarah di Merlung, Polisi Lakukan Olah TKP

Kriminal

Ribuan Buku Nikah di Kemenag Bungo di Curi, Polisi Buru Pelaku

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Narkoba

Kriminal

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/