Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang  Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Yayasan Prabu Center 08

Home / Kriminal / Tanjabbar

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:10 WIB

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu diringkus Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/2/21).

Ketiganya berinisial PH (34), AR (36), dan YA (35). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tengah Desa Sei. Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar sekira pukul 15.30 Wib.

Dari 3 pelaku tersebut, YA merupakan Security salah satu perusahaan, sementara pelaku PH juga Supir salah satu perusahaan di Muaro Jambi.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Tandatangani Kesepakatan Bersama 3 Kabupaten Kota, Ini Kata Anwar Sadat

Penangkapan 3 pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dihubungi, Jumat (12/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Polsek Merlung berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan 3 orang tersangka.

“ Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat, anggota Polsek Merlung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, di lokasi, petugas juga mengamankan 5 paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu, yang terdiri dari 3 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian sejumlah barang bukti untuk konsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polres Bungo, Ringkus 4 Sindikat Pencuri Buku Nikah di Kemenag Bungo

” Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hb)

 

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Masuk Kriteria Umur, Wabup Amir Sakib Nyatakan Siap di Vaksin

Pendidikan

Bupati Tanjabbar Hadiri Perpisahan Santriwan dan Santriwati di Ponpes AlBaqiatush Sholihat

Pemerintahan

Hadiri Tasyakuran Ponpes AT Tibyan, Bupati Sampaikan Program Ini

Tanjabbar

Kecewa, KNPI Tanjabbar Tolak Dana Hiba Disparpora

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Kunjungi Studi Tiru Pemkab Pasuruan

Tanjabbar

Upayakan Listrik Normal Kembali, Petugas PLN Bertaruh Nyawa Malam Hari

Pemerintahan

Peringati Hari Jadi ke-59 dan HUT ke-79 RI, Pemkab Tanjabbar Gelar Sunatan Massal

Tanjabbar

Untuk Kemajuan Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Siap Bersinergi dengan HMI

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/