Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Kriminal / Tanjabbar

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:10 WIB

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu diringkus Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/2/21).

Ketiganya berinisial PH (34), AR (36), dan YA (35). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tengah Desa Sei. Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar sekira pukul 15.30 Wib.

Dari 3 pelaku tersebut, YA merupakan Security salah satu perusahaan, sementara pelaku PH juga Supir salah satu perusahaan di Muaro Jambi.

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar Rapat Paripurna ketiga Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus

Penangkapan 3 pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dihubungi, Jumat (12/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Polsek Merlung berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan 3 orang tersangka.

“ Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat, anggota Polsek Merlung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, di lokasi, petugas juga mengamankan 5 paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu, yang terdiri dari 3 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian sejumlah barang bukti untuk konsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Wabup Hairan: Kepala Daerah Menolak Keras

” Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hb)

 

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Begini Kata WKS Terkait Kemitraan dengan Poktan di Lahan APL Teluk Nilau yang Dipersoalkan

Covid-19

Dampingi Peserta Vaksin, Tubagus: Kita Sukseskan Pekan Vaksinasi Lansia

Tanjabbar

Begini Cerita Pemuda Selundupkan Tiga Paket Sabu Lewat Empek-Empek Ke Lapas Tungkal

Tanjabbar

Bupati Safrial Bersama Danlanal Palembang Tanam Mangrove

Tanjabbar

Cek Ketersediaan Migor, Polsek Pengabuan Pantau Harga di Sejumlah Toko

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Panen Padi di Desa Pembengis

Tanjabbar

Tiga Camat di Tanjab Barat Dikukuhkan dan Diberi Gelar Adat

Peristiwa

7 Kecamatan di Tanjabbar Rawan Karhutla

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/